Daftar Layanan Pengelolaan Sertifikat Elektronik Deskripsi Layanan meliputi penerbitan, pembaruan, pencabutan dan reset passphrase sertifikat elektronik dari Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE). Penerima Layanan ASN Pemerintah Kota Magelang Pihak lain yang mendapatkan rekomendasi dari Pejabat Berwenang Ketentuan Pemohon memiliki email dinas dengan domain magelangkota.go.id Mendapatkan rekomendasi dari Pejabat Berwenang.  Prosedur Pemohon mengajukan permohonan layanan sertifikat elektronik kepada Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Kota Magelang Verifikator Instansi melakukan verifikasi permohonan Verifikator Instansi memproses permohonan Pemohon mengecek email dinas untuk aktivasi akun / mengatur / reset passphrase . Dokumen kelengkapan Format Surat Rekomendasi Implementasi Sertifikat Elektronik pada Sistem Elektronik Perangkat Daerah Deskripsi Sertifikat elektronik digunakan untuk tanda tangan elektronik pada aplikasi Perangkat Daerah Penerima Layanan Perangkat Daerah Ketentuan Aplikasi merupakan milik / dikelola oleh Perangkat Daerah Penandatangan sudah memiliki sertifikat elektronik untuk tanda tangan elektronik Prosedur Pemohon mengajukan permohonan layanan implementasi sertifikat elektronik pada aplikasi kepada Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Kota Magelang Tim Pendamping melakukan koordinasi dengan Pemohon Pemohon didampingi Tim melakukan analisis kebutuhan dengan Balai Sertifikai Elektronik (BSrE). Pemohon melakukan integrasi modul esign client service development BSrE Pemohon bersama dengan Tim Pendamping melakukan uji kesesuaian dengan BSrE. Pemohon melakukan perbaikan sesuai hasil uji kesesuaian BSrE menerbitkan sertifikat pengesahan aplikasi Pemohon melakukan integrasi modul esign client service production BSrE. Dokumen kelengkapan Formulir permohonan implementasi sertifikat elektronik Penilaian Kerentanan Sistem Elektronik Deskripsi Layanan bertujuan mengidentifikasi kerentanan pada sistem elektronik dan memberikan rekomendasi untuk perbaikan sistem. Penerima Layanan Perangkat Daerah Ketentuan Aplikasi dikembangkan / dikelola oleh Perangkat Daerah Jika dikembangkan oleh pihak ketiga maka Perangkat Daerah memiliki akses dengan pengembang Pemilik sistem elektronik memiliki sumber daya untuk melakukan modifikasi/perbaikan terhadap aplikasi Prosedur Perangkat Daerah (Pemohon) mengajukan permohonan penilaian kerentanan sistem elektronik kepada Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Kota Magelang. Tim pelaksana melakukan koordinasi dengan Pemohon Tim melaksanakan kegiatan penilaian kerentanan Tim menyampaikan laporan rekomendasi hasil penilaian kerentanan kepada Pemohon Pemohon melakukan perbaikan sistem elektronik sesuai dengan rekomendasi Tim melakukan verifikasi hasil perbaikan Pelaporan Kerentanan / Insiden Keamanan Informasi Deskripsi Perangkat Daerah dan masyarakat umum dapat melaporkan kerentanan / insiden pada sistem elektronik Pemerintah Kota Magelang kepada Tim Tanggap Insiden Siber (CSIRT) Kota Magelang Penerima Layanan Perangkat Daerah Masyarakat Umum Ketentuan Pelapor merupakan pemilik sistem elektronik Kota Magelang atau pihak eksternal Melampirkan identitas pelapor Melampirkan bukti kerentanan / insiden Prosedur Pelapor melaporkan kerentanan insiden keamanan keamanan informasi kepada Tim CSIRT Kota Magelang melalui aduan.magelangkota.go.id atau email csirt[at]magelangkota.go.id Tim Helpdesk melakukan verifikasi terhadap laporan kerentanan / insiden Tim CSIRT melakukan analisis dampak kerentanan/insiden Tim CSIRT memberikan rekomendasi penanganan kerentanan/insiden kepada pemilik sistem elektronik. Pemilik sistem elektronik berkoordinasi dengan Tim CSIRT melakukan mitigasi/penanganan insiden sesuai rekomendasi yang diberikan Pemilik sistem elektronik berkoordinasi dengan Tim CSIRT menerapkan metode untuk mencegah kerentanan/insiden berulang Tim CSIRT melakukan verifikasi hasil perbaikan    Layanan Jaringan Komunikasi Deskripsi Layanan yang diberikan berupa penyediaan / perbaikan jaringan telekomunikasi dan penyambungan komunikasi telepon dari eksternal ke internal dan sebaliknya Penerima Layanan Perangkat Daerah Pegawai Prosedur Penyediaan / Penanganan Gangguan Jaringan Telekomunikasi Pegawai / Perangkat Daerah melaporkan gangguan jaringan telepon kepada Bidang Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Kota Magelang Kepala Bidang Statistik dan Persandian menugaskan Tim untuk penyediaan / penanganan gangguan Tim berkoordinasi dengan pelapor Tim menyiapkan peralatan dan kelengkapan Tim melakukan penyediaan / penanganan gangguan jaringan telepon Tim melakukan pengujian hasil perbaikan Prosedur Penyambungan Telepon Pemohon melakukan panggilan ke nomor 9 melalui pesawat telepon extension Pemohon menyampaikan nomor yang akan dihubungkan Operator menghubungkan pemohon dengan nomor tujuan Pengelolaan Email Sanapati Deskripsi Email sanapati merupakan salah satu layanan yang bekerjasama dengan Badan Siber dan Sandi Negara. Layanan yang disediakan berupa reset password atau perubahan akun sanapati dan pengiriman surat melalui email sanapati. Penerima Layanan Perangkat Daerah Ketentuan Perangkat Daerah memiliki akun email sanapati yang aktif Prosedur Perangkat Daerah mengajukan permohonan kepada Help Desk Persandian dan mengisi form layanan email sanapati Personil yang ditunjuk melakukan verifikasi terhadap permohonan Personil melakukan koordinasi dengan instansi terkait. Jika terkait dengan reset password / perubahan akun berkoordinasi dengan BSSN. Jika terkait pengiriman surat maka personil berkoordinasi dengan Instansi tujuan. Menyampaikan hasil reset password / bukti pengiriman email kepada Pemohon. Dokumen kelengkapan Formulir reset password email sanapati   Asistensi Kategorisasi Sistem Elektronik Deskripsi Layanan yang diberikan berupa pendampingan / asistensi untuk melakukan kategorisasi sistem elektronik pada Perangkat Daerah. Kategorisasi sistem elektronik bertujuan untuk mengetahui tingkat kritikalitas sistem elektronik sehingga dapat menerapkan kontrol keamanan yang sesuai. Penerima Layanan Perangkat Daerah Ketentuan Sistem elektronik dimiliki /dikelola oleh Perangkat Daerah Prosedur Perangkat Daerah mengajukan permohonan asistensi kategorisasi sistem elektronik kepada Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Kota Magelang Kepala Bidang Statistik dan Persandian menunjuk Tim Pelaksana Tim Pelaksana berkoordinasi dengan Pemohon Tim Pelaksana melakukan asistensi / pendampingan untuk  kategorisasi sistem elektronik. Literasi Keamanan Informasi (security awareness) Deskripsi Layanan untuk membangun atau meningkatkan kesadaran keamanan informasi kepada perangkat daerah, pegawai, masyarakat umum. Kegiatan dilaksanakan dalam bentuk publikasi materi keamanan informasi dan penyediaan narasumber untuk seminar/workshop/pelatihan keamanan informasi Penerima Layanan Perangkat Daerah Pegawai Maysarakat Umum Prosedur Perangkat Daerah (Pemohon) mengajukan permohonan literasi keamanan informasi kepada Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Kota Magelang. Kepala Bidang Statistik dan Persandian menunjuk Tim Pelaksana Literasi Keamanan Informasi Tim pelaksana melakukan koordinasi dengan Pemohon Tim ]menyiapkan materi literasi keamanan informasi Tim melaksanakan kegiatan literasi sesuai permohonan