Memproses Pengiriman Mengirim Pesanan melalui 3PL Setelah mengklik “Lanjutkan Pengiriman” akan muncul kotak dialog, pilih “Ajukan Penjemputan Sekarang”, kemudian klik tombol “Ajukan Penjemputan" Secara otomatis kurir 3PL menerima notifikasi penjemputan paket. Penyedia dapat mencetak label pengiriman dengan mengklik tombol “Cetak Label”. Rekam video pengemasan untuk asuransi. Terdapat status pengiriman yang akan terupdate secara otomatis mengenai paket yang dikirim. Lacak pengiriman dengan mengklik “Lacak Pengiriman” Mengirim Pesanan melalui Kurir Penyedia Setelah mengklik tombol “Lanjutkan Pengiriman” akan muncul kotak dialog Tambah Informasi Kurir Penyedia. Masukkan informasi berupa: Estimasi Pesanan Tba Nomor Kendaraan (Opsional) Nama Kurir (Opsional)  Klik    tombol    “Kirim    Pesanan” secara otomatis status pengiriman akan berubah. Klik “Cetak Label” sebelum mengirimkan pesanan. Perbarui informasi dan status pengiriman setelah paket tiba dengan mengklik tombol “Perbarui Pengiriman”. Akan muncul kotak dialog. Lengkapi informasi pada bagian Perbarui Pengiriman yaitu: Tanggal diterima Jam diterima Foto Bukti Pengiriman (Opsional) Klik “Selesaikan Pengririman” maka otomatis status pengiriman berubah menjadi “Telah Tiba” Konfirmasi BAST Setelah BAST telah dikonfirmasi oleh pembeli, maka status pesanan akan berubah menjadi “Menunggu Konfirmasi BAST oleh Penyedia” Klik tombol “Konfirmasi BAST” pada halaman Detail Halaman. Akan muncul kotak dialog “Konfirmasi akun PrivyID” Isi kode OTP, lalu klik “Verifikasi OTP” Klik tombol “Tanda Tangan” pada kotak dialog yang muncul. Klik tombol “Ya, Lanjutkan” pada kotak dialog yang muncul. Cek proses pembubuhan secara berkala atau refresh halaman web. Setelah itu, status pesanan berubah menjadi “Berlangsung” Adendum Pesanan Penyedia menerima konfirmasi oleh PPK terkait dengan adendum pesanan melalui fitur chat. Dalam hal ini, Penyedia terinformasi terkait akan adanya adendum data pesanan Setelah itu, Penyedia menunggu PPK menyelesaikan adendum perubahan data pesanan yang di inginkan Setelah PPK menandatangani adendum pesanan. Penyedia akan mendapatkan notifikasi adendum Penyedia dapat melihat detail adendum pesanan dengan cara memilih opsi notifikasi yang muncul atau melihat pada detail pesanan. Jika Penyedia menyetujui adendum surat pesanan, maka Penyedia dapat menandatangani surat pesanan yang sudah di adendum dengan tanda tangan elektronik (e-sign) melalui Privy. Unggah Dokumen Penagihan Buka “Detail Pesanan”. Klik “Unggah Dokumen Penagihan” (tombol akan aktif apabila PPK sudah memilih metode pembayaran). Muncul kotak dialog, masukkan nomor faktur pajak dan lampirkan dokumen dengan mengklik tombol “Unggah Dokumen”. Pastikan nomor faktur dan dokumen sudah benar! Klik tombol “Unggah” Jika berhasil, maka PPK akan memverifikasi dokumen. Jika terverifikasi maka tombol “Unggah Dokumen Penagihan” akan hilang.