# Unggah Dokumen Penagihan

- Buka “Detail Pesanan”. Klik “Unggah Dokumen Penagihan” (tombol akan aktif apabila PPK sudah memilih metode pembayaran).
- Muncul kotak dialog, masukkan nomor faktur pajak dan lampirkan dokumen dengan mengklik tombol “Unggah Dokumen”.
- Pastikan nomor faktur dan dokumen sudah benar! Klik tombol “Unggah”
- Jika berhasil, maka PPK akan memverifikasi dokumen. Jika terverifikasi maka tombol “Unggah Dokumen Penagihan” akan hilang.

[![image.png](https://pustaka.layanan.magelangkota.go.id/uploads/images/gallery/2025-09/scaled-1680-/hTJwjgLsoMs4Wtuv-image.png)](https://pustaka.layanan.magelangkota.go.id/uploads/images/gallery/2025-09/hTJwjgLsoMs4Wtuv-image.png)