Pedoman Penggunaan Aplikasi Pembuatan Paket Untuk melakukan pembuatan paket, setelah masuk pada halaman Dashboard PPK dapat melanjutkan dengan klik pada menu Verifikasi Paket. Setelah masuk pada menu verifikasi paket, PPK dapat mencari nama paket yang akan diajukan dengan cara :     1. Cari nama paket yang akan diajukan pada kolom Cari;      2. Klik Ubah Status pada kolom Aksi;      3. Klik pada Berkas untuk melengkapi;  Lalu akan muncul Sumber Dana dan isikan sesuai dengan sumber dana APBD.   Lalu upload berkas-berkas yang dibutuhkan seperti : Cetak RUP (dari Aplikasi SiRUP) yang sudah ditandatangani oleh PA/KPA; Form Analisis Pasar - Penyedia - PDN TKDN; Form Identifikasi Kebutuhan Barang / Jasa Lainnya; Fotocopy DPA/RKA; Fotocopy SK Pejabat Pembuat Komimtmen (PPKom); Surat Permohonan Pengadaan Barang/Jasa yang ditanda tangani Kepala OPD; Jika semua berkas sudah lengkap, klik upload dan akan muncul notifikasi proses sedang dikerjakan, lalu klik OK .   Jika semua berkas sudah lengkap maka :     1. Status progress akan terisi 100% ;     2. Lalu klik lengkapi Jenis Produk.  Pilih Jenis Produk, apakah Produk Dalam Negeri atau Produk Luar Negeri.   Setelah semua dipastikan terisi, dapat klik ubah status lalu klik pengajuan . Setelah proses pengajuan akan muncul tampilan pop up seperti pada gambar diatas, lalu PPK dapat memasukkan tanggal pengajuan. Pada bagian Nomor Surat Tugas isi dengan Nomor Surat Permohonan dan surat tugas dapat di upload Surat Permohonan . Selanjutnya klik YA jika sudah untuk melanjutkan untuk pengajuan paket, atau klik TIDAK jika masih ada yang perlu diubah. Tracking Paket Untuk melakukan pelacakan status paket dapat dengan cara memilih menu Traking Paket pada menu sebelah kiri. Di dalam menu Traking Paket kita bisa melihat : Status dari paket yang sudah diajukan; Melakukan tracking paket; Revisi paket jika diperlukan revisi; Pada kolom aksi tombol Traking untuk melacak paket. Pada menu Revisi , PPK dapat melakukan revisi terhadap paket yang dikembalikan oleh verifikator. Pada kolom aksi terdapat tombol Revisi untuk dapat merevisi paket. Setelah klik pada tombol revisi, PPK dapat mengupload ulang berkas yang sudah direvisi. Jika dokumen revisi sudah diupload, PPK dapat mengirim kembali kepada verifikator.