Pedoman Aplikasi Pedoman untuk pengguna baru Pemerintah Daerah Alur Proses Aplikasi SIRUP Alur Kelola RUP oleh SKPD dan Sub SKPD Proses Persiapan Instansi Baru Pendaftaran Instansi Baru di SIRUP LKPP akan mendaftarkan informasi nama instansi baru di SIRUP Pemerintah Daerah dapat meminta perubahan informasi nama instansi jika diperlukan Pembuatan Akun PPE Pemerintah Daerah menyampaikan permohonan pembuatan akun Admin PPE Surat Permohonan Akun PPE Pemerintah Daerah ditujukan kepada Direktorat Perencanaan Transformasi, Pemantauan, dan Evaluasi Pengadaan LKPP Surat permohonan dilengkapi identitas pegawai yang ditunjuk sebagai Admin PPE LKPP akan membuatkan akun Admin PPE LKPP menyampaikan informasi akun Admin PPE kepada pegawai yang ditunjuk sebagai Admin PPE Proses Persiapan SKPD/Sub SKPD Pengaturan Generate RKA di level SKPD/Sub SKPD Akun Admin PPE bertugas melakukan Pengaturan Generate RKA untuk setiap SKPD Data SKPD/Sub SKPD akan secara otomatis tersedia di SIRUP dari hasil integrasi dengan aplikasi SIPD RI milik Kementerian Dalam Negeri Jika ingin melakukan perubahan informasi SKPD dan Sub SKPD, silakan dilakukan melalui aplikasi SIPD RI dan data secara otomatis akan ter- update di SIRUP Referensi: Video Tutorial - Akun Admin PPE Kelola Satuan Kerja & Kelola Pengguna Proses Pengaturan Generate RKA di level SKPD/Sub SKPD   Proses Persiapan Akun PA/KPA Pembuatan Akun PA dan KPA Admin PPE juga bertugas untuk membuat Akun PA untuk SKPD dan Akun KPA untuk Sub SKPD Referensi: Video Tutorial - Akun Admin PPE Kelola Satker & Kelola Pengguna Proses Pembuatan Akun PA dan KPA Proses Persiapan Akun PPK Baru Pembuatan Akun PPK dan Masuk ke SIRUP PPK menyampaikan permohonan pembuatan akun PPK ke Admin Agency SPSE instansinya masing-masing Setelah mendapatkan akun, PPK dapat masuk ke SIRUP dan melakukan pengisian data diri termasuk SKPD/Sub SKPD agar terdaftar ke SKPD/Sub SKPD-nya masing-masing di SIRUP Proses verifikasi PPK dilakukan oleh PA/KPA di SKPD/Sub SKPD masing-masing Referensi: Video Tutorial - Akun PPK Masuk ke SIRUP Proses Verifikasi Akun PPK & Un-verifikasi Akun PPK PA/KPA melakukan verifikasi akun PPK yang telah melakukan pemetaan atau pendaftaran ke SKPD/Sub SKPD-nya Setelah verifikasi akun PPK, PA/KPA mendelegasikan PKS ke PPK yang sesuai Jika terdapat ketidaksesuaian PPK dengan SKPD/Sub SKPD-nya, PA/KPA dapat menolak pemetaan atau pendaftaran PPK. Jika PPK sudah diverifikasi, PA/KPA masih tetap dapat melakukan un-verifikasi PPK Referensi: Video Tutorial - PA/KPA Pemerintah Daerah Proses Generate RKA dan Delegasi PPK Proses Generate RKA PD atau Tambah RKA Manual PA/KPA melakukan generate RKA PD pada SKPD/Sub SKPD masing-masing jika data RKA PD sudah tersedia di aplikasi SIPD RI milik Kementerian Dalam Negeri Hasil generate RKA PD akan menjadi PKS yang nantinya perlu didelegasikan ke PPK untuk dilakukan identifikasi pemaketan dan dibuatkan paket RUP Jika belum bisa melakukan generate RKA PD, PA/KPA bisa menambah RKA secara manual di SIRUP Referensi: Video Tutorial - PA/KPA Pemerintah Daerah Referensi: Video Tutorial - Akun KPA Tambah RKA Manual (Tutorial K/L) Proses Delegasi PPK Setelah memiliki PKS, PA/KPA perlu melakukan delegasi PKS tersebut ke PPK yang sesuai Jika 1 kegiatan akan didelegasikan ke 1 PPK, silakan melakukan delegasi di level Kegiatan Jika 1 kegiatan akan didelegasikan ke banyak PPK, silakan melakukan delegasi di level Sub Kegiatan Setelah PPK menerima delegasi PKS, maka PPK sudah dapat memulai proses identifikasi pemaketan Referensi: Video Tutorial - PA/KPA Pemerintah Daerah   Proses Pemaketan RUP Proses Identifikasi Pemaketan dan Generate Paket RUP PPK melakukan proses identifikasi pemaketan sesuai dengan PKS yang didelegasikan dari PA/KPA Proses identifikasi paket dilakukan untuk menentukan paket RUP sebagai paket penyedia, paket swakelola, atau paket penyedia dalam swakelola. Identifikasi juga dilakukan untuk paket tahun jamak ( multiyears ) dan paket non-pengadaan Setelah selesai melakukan identifikasi, PPK melakukan generate paket RUP dan paket RUP akan otomatis muncul di halaman paket RUP sesuai dengan proses identifikasi (paket non pengadaan tidak akan muncul di halaman paket RUP) PPK dapat membuat paket RUP secara manual jika diperlukan Referensi: Video Tutorial - Akun PPK Pemda Identifikasi Pemaketan Referensi: Video Tutorial - Akun PPK Pemda Lengkapi Paket RUP, Finalisasi Draft Referensi: Video Tutorial - Akun PPK Tambah Paket RUP Manual Referensi: Video Tutorial - Akun PPK Tambah Paket RUP Manual untuk Tahun Jamak (Multiyears) Proses Finalisasi Draft Paket RUP Setelah proses identifikasi pemaketan, pastikan PPK telah melengkapi paket RUP agar bisa dilakukan finalisasi draft Paket RUP yang sudah finalisasi draft, nantinya bisa diumumkan oleh PA/KPA Paket RUP yang sudah finalisasi draft masih bisa dibatalkan oleh PPK dan PA/KPA jika dirasa perlu ada perubahan Referensi: Video Tutorial - Akun PPK Pemda Lengkapi Paket RUP, Finalisasi Draft Proses Pengumuman & Konsolidasi Paket RUP Proses Pengumuman Paket RUP PA/KPA di Pemerintah Daerah melakukan proses pengumuman paket RUP setelah paketnya difinalkan oleh PPK Paket RUP yang sudah final draft masih dapat dibatalkan oleh PA/KPA jika dirasa perlu ada perubahan oleh PPK Paket yang telah diumumkan bisa dibatalkan, direvisi, atau diaktifkan kembali oleh PA/KPA Paket yang telah diumumkan akan muncul di halaman Rekap dan Cari Paket SIRUP (proses munculnya paket RUP di halaman Rekap dan Cari Paket SIRUP biasanya di H+1 setelah paket diumumkan) Referensi: Video Tutorial - PA/KPA Pemerintah Daerah Referensi: Video Tutorial - Melihat Rekap dan Cari Paket SIRUP Proses Konsolidasi Paket RUP Konsolidasi terbagi menjadi: Konsolidasi PA → konsolidasi paket-paket RUP di SKPD- nya Konsolidasi KPA → konsolidasi paket-paket RUP di Sub SKPD- nya Konsolidasi PPK → konsolidasi paket-paket RUP miliknya sendiri Paket RUP yang bisa dikonsolidasikan adalah paket dengan status Final Draft dan Terumumkan Paket RUP yang dikonsolidasi akan otomatis Terumumkan Referensi: Video Tutorial - PA/KPA Pemerintah Daerah Referensi: Video Tutorial - Konsolidasi KPA & Video Tutorial - Konsolidasi PPK Proses Pembatalan & Revisi Paket RUP Proses Pembatalan Paket RUP PA/KPA dapat membatalkan paket yang telah diumumkan dan dapat mengaktifkan kembali paket RUP yang telah dibatalkan PPK dapat melakukan inisiasi pembatalan paket, untuk nantinya menunggu persetujuan atau penolakan pembatalan dari PA/KPA Referensi: Video Tutorial - Akun PPK Pemda Inisiasi Pembatalan Paket RUP Referensi: Video Tutorial - Akun KPA Membatalkan & Mengaktifkan Paket Swakelola Referensi: Video Tutorial - Akun PPK Inisiasi Pembatalan Paket RUP & Persetujuan KPA Proses Revisi Paket RUP PA/KPA dapat mengubah atau merevisi paket RUP (Revisi 1 ke 1 atau Revisi 1 ke Banyak) PPK dapat melakukan inisiasi pembatalan dan perubahan (revisi) paket, untuk nantinya menunggu persetujuan atau penolakan dari PA/KPA Revisi hanya bisa dilakukan untuk paket penyedia, paket swakelola, dan paket penyedia dalam swakelola Revisi tidak bisa dilakukan untuk paket konsolidasi Referensi: Video Tutorial - Akun PPK Pemda Revisi 1 ke 1 & Video Tutorial - Akun PPK Pemda Revisi 1 ke Banyak Referensi: Video Tutorial - Akun KPA Revisi Paket RUP Referensi: Video Tutorial - Akun PPK Inisiasi Revisi Paket RUP Proses Persiapan Akun Admin RUP Baru Pembuatan Akun Admin RUP PA/KPA dapat membuatkan akun Admin RUP untuk membantu PPK dalam proses identifikasi pemaketan dan melengkapi paket RUP Admin RUP bertugas hanya sampai tahap melengkapi paket RUP, untuk proses Finalisasi Draft paket RUP tetap harus dilakukan oleh PPK Referensi: Video Tutorial - Akun KPA Membuat Akun Admin RUP Proses Delegasi Admin RUP PPK dapat melakukan delegasi PKS ke Admin RUP untuk membantu proses identifikasi pemaketan Delegasi dapat dilakukan dari level Kegiatan hingga level Sub- Kegiatan Setelah Admin RUP menerima delegasi PKS, maka Admin RUP sudah dapat memulai proses identifikasi pemaketan dan lengkapi paket RUP Admin RUP hanya dapat membantu hingga tahapan melengkapi paket RUP, proses finalisasi draft tetap dilakukan oleh PPK Referensi: Video Tutorial - Akun PPK Pemda Delegasi kepada Admin RUP