Proses Persiapan Akun PPK Baru Pembuatan Akun PPK dan Masuk ke SIRUP PPK menyampaikan permohonan pembuatan akun PPK ke Admin Agency SPSE instansinya masing-masing Setelah mendapatkan akun, PPK dapat masuk ke SIRUP dan melakukan pengisian data diri termasuk SKPD/Sub SKPD agar terdaftar ke SKPD/Sub SKPD-nya masing-masing di SIRUP Proses verifikasi PPK dilakukan oleh PA/KPA di SKPD/Sub SKPD masing-masing Referensi: Video Tutorial - Akun PPK Masuk ke SIRUP Proses Verifikasi Akun PPK & Un-verifikasi Akun PPK PA/KPA melakukan verifikasi akun PPK yang telah melakukan pemetaan atau pendaftaran ke SKPD/Sub SKPD-nya Setelah verifikasi akun PPK, PA/KPA mendelegasikan PKS ke PPK yang sesuai Jika terdapat ketidaksesuaian PPK dengan SKPD/Sub SKPD-nya, PA/KPA dapat menolak pemetaan atau pendaftaran PPK. Jika PPK sudah diverifikasi, PA/KPA masih tetap dapat melakukan un-verifikasi PPK Referensi: Video Tutorial - PA/KPA Pemerintah Daerah