# Proses Persiapan Instansi Baru

1. Pendaftaran Instansi Baru di SIRUP 
    - <span style="font-size: small;"><span style="font-size: small;">LKPP akan mendaftarkan informasi nama instansi baru di SIRUP</span></span>
    - <span style="font-size: small;"><span style="font-size: small;">Pemerintah Daerah dapat meminta perubahan informasi nama instansi jika diperlukan</span></span>
2. Pembuatan Akun PPE 
    - Pemerintah Daerah menyampaikan permohonan pembuatan akun Admin PPE
    - Surat Permohonan Akun PPE Pemerintah Daerah ditujukan kepada Direktorat Perencanaan Transformasi, Pemantauan, dan Evaluasi Pengadaan LKPP
    - Surat permohonan dilengkapi identitas pegawai yang ditunjuk sebagai Admin PPE
    - LKPP akan membuatkan akun Admin PPE
    - LKPP menyampaikan informasi akun Admin PPE kepada pegawai yang ditunjuk sebagai Admin PPE