Unggah Dokumen Penagihan
- Buka “Detail Pesanan”. Klik “Unggah Dokumen Penagihan” (tombol akan aktif apabila PPK sudah memilih metode pembayaran).
- Muncul kotak dialog, masukkan nomor faktur pajak dan lampirkan dokumen dengan mengklik tombol “Unggah Dokumen”.
- Pastikan nomor faktur dan dokumen sudah benar! Klik tombol “Unggah”
- Jika berhasil, maka PPK akan memverifikasi dokumen. Jika terverifikasi maka tombol “Unggah Dokumen Penagihan” akan hilang.
