Akun PPK tidak dibuat di aplikasi SIRUP, namun dibuat di aplikasi SPSE
Silakan menghubungi Admin Agency SPSE instansi masing-masing untuk melakukan permohonan pembuatan akun PPK
Setelah mendapatkan akun, PPK dapat mendaftarkan akun di SIRUP dan melakukan pengisian data diri termasuk satuan kerja. Pastikan satuan kerja sesuai agar nantinya PA/KPA dapat melakukan proses verifikasi akun PPK
Setelah proses verifikasi selesai, PPK bisa melakukan proses pemaketan di SIRUP