Skip to main content

Proses Persiapan Akun PPK Baru

Pembuatan Akun PPK dan Masuk ke SIRUP

    • PPK menyampaikan permohonan pembuatan akun PPK ke Admin Agency SPSE instansinya masing-masing
    • Setelah mendapatkan akun, PPK dapat masuk ke SIRUP dan melakukan pengisian data diri termasuk SKPD/Sub SKPD agar terdaftar ke SKPD/Sub SKPD-nya masing-masing di SIRUP
    • Proses verifikasi PPK dilakukan oleh PA/KPA di SKPD/Sub SKPD masing-masing

Referensi: Video Tutorial - Akun PPK Masuk ke SIRUP

image.png

image.png

Proses Verifikasi Akun PPK & Un-verifikasi Akun PPK

    • PA/KPA melakukan verifikasi akun PPK yang telah melakukan pemetaan atau pendaftaran ke SKPD/Sub SKPD-nya
    • Setelah verifikasi akun PPK, PA/KPA mendelegasikan PKS ke PPK yang sesuai
    • Jika terdapat ketidaksesuaian PPK dengan SKPD/Sub SKPD-nya, PA/KPA dapat menolak pemetaan atau pendaftaran PPK. Jika PPK sudah diverifikasi, PA/KPA masih tetap dapat melakukan un-verifikasi PPK

Referensi: Video Tutorial - PA/KPA Pemerintah Daerah

image.png