Skip to main content

Peran Pengguna Aplikasi SIRUP

Peran pengguna adalah hak akses atau tanggung jawab yang dimiliki setiap pengguna dalam alur kerja aplikasi. Peran ini sangat penting untuk memastikan setiap tahapan pengadaan berjalan efisien dan sesuai dengan otorisasi yang benar.

Berikut peran pengguna serta hak aksesnya dalam aplikasi (SIRUP):

  • Peran Pengguna Admin PPE
    1. Kelola Satuan Kerja
      • Melakukan Pengaturan Generate RKA di level SKPD atau Sub SKPD
    2. Kelola Pengguna
      • Menambahkan akun PA dan KPA, mengubah data pengguna, dan menonaktifkan pengguna
    3. Dapat Memanfaatkan Fitur Moner
      • Dapat memanfaatkan fitur Monitoring-Evaluasi Report (Moner) dengan data keseluruhan SKPD/Sub SKPD
    4. Dapat Memanfaatkan Fitur Cetak Rekap RUP
      • Dapat memanfaatkan fitur Cetak Rekap Paket RUP di seluruh SKPD/Sub SKPD
    5. Dapat Melakukan Penguncian Penginputan RUP
      • Penguncian dan pembukaan penginputan RUP dapat dilakukan untuk SKPD/Sub SKPD yang dipilih

Referensi: Video Tutorial - Admin PPE Pemerintah Daerah

  • Peran Pengguna PA (untuk SKPD) KPA (untuk Sub SKPD)
    1. Kelola Pengguna
      • Menambah akun Admin RUP, mengubah Data Pengguna, dan menonaktifkan data pengguna
    2. Verifikasi dan Un-verifikasi PPK
      • PA/KPA dapat melakukan verifikasi dan un-verifikasi atas akun PPK yang berada di SKPD/Sub SKPD mereka
    3. Generate RKA PD
      • Melakukan Generate RKA PD dari aplikasi SIPD RI
    4. Kelola PKS (Manual)
      • Menambah PKS, mengubah PKS, dan melakukan delegasi PKS ke PPK
    5. Mengumumkan Paket RUP
      • Mengumumkan Paket Penyedia dan Swakelola
    6. Batalkan Final Draft Paket RUP
      • Pembatalan final draft paket RUP
    7. Revisi Paket RUP
      • Pembatalan Paket RUP yang telah diumumkan, perubahan (revisi) paket, dan pengaktifan kembali paket
    8. Konsolidasi Paket
      • Melakukan konsolidasi paket dalam SKPD/Sub SKPD
    9. Dapat Memanfaatkan Fitur Moner
      • Dapat memanfaatkan fitur Monitoring-Evaluasi Report (Moner) dengan data SKPD/Sub SKPD
    10. Dapat Memanfaatkan Fitur Cetak Rekap RUP
      • Dapat memanfaatkan fitur Cetak Rekap Paket RUP di SKPD/Sub SKPD

Referensi: Video Tutorial - PA/KPA Pemerintah Daerah

  • Peran Pengguna PPK
    1. Pemetaan Data PPK ke SKPD/Sub SKPD
      • PPK dapat melakukan pemetaan data ke SKPD/Sub-SKPD
    2. Delegasi PKS ke Admin RUP
      • PPK dapat melakukan delegasi kepada Admin RUP (bila diperlukan) setelah PPK menerima delegasi dari PA/KPA
    3. Kelola Paket RUP
      • Identifikasi pemaketan, membuat paket (manual), melengkapi paket, dan membuat konsolidasi paket dalam SKPD/Sub SKPD
    4. Finalisasi Draft Paket RUP
      • Finalisasi draft paket RUP yang akan diumumkan oleh PA/KPA
    5. Inisiasi Revisi Paket RUP
      • PPK dapat mengajukan revisi untuk paket yang telah diumumkan oleh PA/KPA

Referensi: Video Tutorial - PPK Pemerintah Daerah

  • Peran Pengguna Admin RUP
    1. Identifikasi Pemaketan
      • Melakukan identifikasi pemaketan
    2. Membuat Paket RUP
      • Membuat paket penyedia, paket swakelola, dan paket penyedia dalam swakelola

Referensi: Video Tutorial - Admin RUP Pemerintah Daerah