Skip to main content

Proses Generate RKA dan Delegasi PPK

Proses Generate RKA PD atau Tambah RKA Manual

    • PA/KPA melakukan generate RKA PD pada SKPD/Sub SKPD masing-masing jika data RKA PD sudah tersedia di aplikasi SIPD RI milik Kementerian Dalam Negeri

    • Hasil generate RKA PD akan menjadi PKS yang nantinya perlu didelegasikan ke PPK untuk dilakukan identifikasi pemaketan dan dibuatkan paket RUP

    • Jika belum bisa melakukan generate RKA PD, PA/KPA bisa menambah RKA secara manual di SIRUP

Referensi: Video Tutorial - PA/KPA Pemerintah Daerah

Referensi: Video Tutorial - Akun KPA Tambah RKA Manual (Tutorial K/L)

image.png

image.png

Proses Delegasi PPK

    • Setelah memiliki PKS, PA/KPA perlu melakukan delegasi PKS tersebut ke PPK yang sesuai

      • Jika 1 kegiatan akan didelegasikan ke 1 PPK, silakan melakukan delegasi di level Kegiatan

      • Jika 1 kegiatan akan didelegasikan ke banyak PPK, silakan melakukan delegasi di level Sub Kegiatan

    • Setelah PPK menerima delegasi PKS, maka PPK sudah dapat memulai proses identifikasi pemaketan

Referensi: Video Tutorial - PA/KPA Pemerintah Daerah

image.png