Skip to main content

Proses Persiapan Instansi Baru

  1. Pendaftaran Instansi Baru di SIRUP
    • LKPP akan mendaftarkan informasi nama instansi baru di SIRUP

    • Pemerintah Daerah dapat meminta perubahan informasi nama instansi jika diperlukan

  2. Pembuatan Akun PPE
    • Pemerintah Daerah menyampaikan permohonan pembuatan akun Admin PPE
    • Surat Permohonan Akun PPE Pemerintah Daerah ditujukan kepada Direktorat Perencanaan Transformasi, Pemantauan, dan Evaluasi Pengadaan LKPP
    • Surat permohonan dilengkapi identitas pegawai yang ditunjuk sebagai Admin PPE
    • LKPP akan membuatkan akun Admin PPE
    • LKPP menyampaikan informasi akun Admin PPE kepada pegawai yang ditunjuk sebagai Admin PPE